Senin, 18 Februari 2013

Sejarah Dekrit 5 Juli 1959

Bimillahirrahmanirrahim

Sejarah Indonesia secara eksplisyit dan simplisyit sangatlah berpengaruh pada pemikiran generasi penerus bangsa, pada zaman orde baru sejarah Indonesia penuh dengan kekakuan dan kebisuan, sehingga melahirkan pemikiran-pemikiran yang sempit tentang sejarah Indonesia, penulis  ingin mengangkat sedkit sejarah terkait Dekrit 5 Juli tahun 1959 tentang pembubaran konstituwante, dalam hal mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPR-S) kepada UUD 1945, yang mengembalikan demokrasi liberal kepada demokrasi terpimpin.

Sejak diberlakukan Dekrit tersebut oleh Presiden Soekarno, banyak kalangan yg pro dan kontra terkait kebijakan tersebut, dari mereka yg kontra mengatakan bahwa Soekarno telah memotong makna demokrasi secara mendalam, hakekat demokrasi tak lagi dinilai sebgai kemerdekaan menyampaikan pendapat, sehingga dengan se mena mena membubarkan MPR-S tanpa ada sidang umum, dan menilai hal itu sebagai pelanggaran konstitusi atau ilegal konstitutum, dan mereka yang pro dengan kebijakan Presiden Soekarno mengatakn inilah kebijakan yg harus di ikuti demi langka perbaikan akan cita-cita demokrasi sesungguhnya.

kalau dari pertentangan yang ada, maka akan kita temukan adanya pemikiran-pemikiran yang bersandar pada realitas bukan pada makna Dekrit tersebut, semua pendapat baik yang pro maupun yang kontra berdsarkan emosional semata, tanpa ada landasan yang mendukung keberpijakan mereka, para ahli politik justru punya pendapat yang berbeda, dalam hal ini para pakar politik tidak memihak pada yang pro atau yang kontra, karena para ilmuan punya ekspektasi yg lain dengan tidak berdsarkan emosional yg menyelimuti legel argumented mereka.

salah satu nya adalh, Dr. Badri Yatim dalam bukunya Soekarno, Islam, Nasionalisme dan Pancasila. beliau menulis bahwa kebijakan yang diambil oleh Presiden Soekarno pada saat itu walaupun dikatakn ilegal tapi legitim, artinya bahwa kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi, namun dia berlaku azaz stuartverdoom (negara dalam keadaan darurat), maka dengan sendirinya bisa kita simpulkan bahwa kebijkan dekrit yg diambil Soekarno adalah karena reaksioner atau tuntutan negara pada saat itu.

dalam hal yg mebuat kebijakan itu lahir, karena Soekarno melihat akan nasionalisme barat yang udah diusung dalam demokrasi liberal oleh Bung Hatta dan Sutta Syahrir, akibat dari study mereka di Belanda, maka Soekarno melihat akan adanya nasionalisme barat yang mulai menguasai parlemen, makanya beliau mengembalikannya kepda UUD 1945, dan diganti menjadi Demokrasi Terpimpin.

oleh sebab itu, demokrasi terpimpin sekarangini yang kita kenal dengan trias politik yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sehingga tatanan berbangsa dan bernegara tertuang indah dalam demokrasi terpimpin, demokrasi yg asli Indonesia, demokrasi yang lahir dari perjuangan politik rakyat Indonesia, bukan demokrasi yang bersandarkan pada demokrasi barat denganperjuangan nasionalisme barat yang selalu  landasan mereka dam meruntuhkan dinasti-dinasti di  eropa dan rusia.

silakan di kritisi....
 

Sample text

Sample Text

Sample Text