Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Baru dan Era Reformasi
By : Muis S A Pikahulan
BAB I
PENDAHULUAN
Salah
satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi)
adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh
organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari
keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem
penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja
antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam
menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara
menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang
diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah
perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan
mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan
melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai
kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang
dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah
perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip
penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara
hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system),
menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa
lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan
prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah
sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan
orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada
penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga
negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia
(terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan
sesuai dengan dinamika sistem pemerintahan di Indonesia. Hal itu
diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem
bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang
lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi
anggaran.
Secara
umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era
reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap
ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik,
hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut
ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik
Indonesia pada masa orde baru dan pada masa reformasi.
- Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde
baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI
pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan
perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada
kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di
segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan
‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada
tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah
kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka
tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi
pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di
Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait
kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Orde
Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di
Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga
1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa
jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali
secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Di
dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan
Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai
berikut :
- Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat).
Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
- Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem
pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung
jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden
terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam
pemerintahan.
- Sistem Konstitusional
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan
ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain
yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata
urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS
No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar,
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
- Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan
bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari
Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di
tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh
Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan
kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun
ketetapan MPR lainnya.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan
Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang
dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh
karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti
dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya
tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden.
Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun
kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti
ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung
jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara
dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR
adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban
Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya atau perbuatan tarcela.
- Sistem Kepartaian
Sistem
kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai,
yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang
memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
- Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya
Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998.
Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan
semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap
pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya
demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa
di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan
Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang
kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa
pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari
dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan
diri dari jabatannya.
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda
akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih
adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan
pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa
Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde
Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan
dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia
dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
- Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum
di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang dimaksud adalah negara
yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,
menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang
berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum
perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
- Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances.
Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan
untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga
negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan
menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi
setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”,
yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang
dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama
diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas
dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan,
yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan
rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang
dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara
yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam
undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan
oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang
diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan
kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui
pemilihan umum.
Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
- Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
- Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
- UUD 1945
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
- Sistem Pemerintahan
Sistem
ini tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan
mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan
senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang
jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk
memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan
pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai
dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai
wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih
relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pada
awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
(Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati
Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan
amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan
memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara
(Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19
s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih
tetap menerapkan sistem presidensial.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan
pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden
sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR
berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3).
Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan
menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
- Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.
BAB III
PENUTUP
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen atau pada masa orde baru tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah
kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut
dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat.
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan
adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial
yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara
langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil Amandemen Pertama-Keempat.
Sumber Internet :
http://panmohamadfaiz.com/2007/03/18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/
http://syabab2000.multiply.com/reviews/item/24
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html
0 komentar:
Posting Komentar